GEDUNG PWI SULSEL. Peraturan Rumah Tangga PWI mencakup upaya pencapaian tujuan organisasi,
keanggotaan, sanksi, pengurus pusat PWI, pengurus cabang PWI dan
Perwakilan, Dewan Kehormatan, permusyawaratan, kekayaan organisasi,
pembekuan cabang / perwakilan dan pembubaran organisasi, dan hal-hal
lain yang belum diatur tetapi dapat diatur apabila diperlukan. (Foto: Asnawin)
-------------
BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Upaya ke dalam :
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d. Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f. Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g. Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.
Pasal 2
Upaya keluar :
a. Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers.
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi di dalam dan luar negeri sebagai upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e. Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik, serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g. Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h. Membantu memberikan kesempatan kepada para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam menempati berbagai jabatan dan kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Pengangkatan pemohon sebagai wartawan di salah satu media;
b. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d. Menyertakan bukti karya jurnalistik.
(3) Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b. Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c. Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d. Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8) Formulir permohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9) Pengurus Cabang PWI harus meneliti secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
(1) Organisasi dapat menjatuhkan tindakan organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a. Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e. Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(2) Tindakan organisasi dapat berupa:
a. Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b. Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c. Pemberhentian penuh.
Pasal 5
(1) Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4, diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2) Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5) Setiap keputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
(1) Pengurus Cabang maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.
Pasal 7
(1) Keanggotaan gugur karena :
a. Meninggal dunia;
b. Tidak melakukan lagi profesi kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c. Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
d. Mengundurkan diri.
e. Pemberhentian penuh.
(2) Dalam hal ada media yang berhenti terbit/beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b. Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c. Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu, dapat tetap menjadi anggota.
(4) Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2) Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3) Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun
Pasal 10
(1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI yang baru.
(3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di tempat penugasannya yang baru.
(7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).
Pasal 11
(1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers.
(2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.
Pasal 12
Bagi Anggota PWI yang membelot/keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.
Pasal 13
(1) Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2) Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.
BAB IV
PENGURUS PUSAT PWI
Pasal 14
(1) Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI, Ketua Departemen dan Direktur Program ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2) Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6) Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
(7) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
Pasal 15
(1) Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2) Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.
Pasal 16
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
b. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;
e. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Organisasi dan Daerah:
a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c. Menghadiri setiap Konferensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a. Melaksanakan program organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan
b. Melaksanakan program organisasi di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c. Memasyarakatkan hasil penelitian dan pengembangan, baik di kalangan masyarakat pers, maupun kalangan pemerintah maupun masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d. Mengusulkan pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur Penelitan & Pengembangan kepada Ketua Umum;
e. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.
(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a. Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b. Membangun kerjasama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d. Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(7) Tugas wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Kesejahteraan:
a. Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b. Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk kesejahteraan organisasi dan anggota.
c. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum
(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.
(9) Tugas, wewenang, dan tanggunjawab Sekretaris Jenderal :
a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d. Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;
(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a. Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi;
c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(12) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Bendahara Umum adalah :
a. Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum .
Pasal 17
(1) Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;
(3) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
PENGURUS CABANG PWI DAN PERWAKILAN
Pasal 18
(1) Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2) Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;
b. Konfercab memilih Formatur sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, bertugas membantu Ketua Cabang terpilih dalam menetapkan Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua-Ketua Seksi;
c. Utusan Pengurus Pusat dapat ditetapkan menjadi salah satu anggota formatur di luar Ketua terpilih, atau sebagai pendamping formatur.
(3) Jika pemilihan melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara tertulis serta bebas dan rahasia.
(4) Konferensi Cabang sedapat-dapatnya dihadiri oleh seorang atau lebih utusan Pengurus Pusat yang bertugas:
a. Memantau dan menjadi narasumber pelaksanaan Konfrensi Cabang agar sesuai dengan peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI ;
b. menjadi nara sumber dalam penyusunan kepengurusan;
c. mendampingi formatur,
(5) Dalam hal Konferensi Cabang gagal memilih Ketua Cabang dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari, dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusat dapat membentuk Caretaker Pengurus Cabang yang bertugas mempersiapkan Konferensi Cabang ulangan.
(6) Pengurus Harian dapat mengangkat Ketua-ketua Kelompok Kerja Wartawan dengan memperhatikan aspirasi para wartawan di bidang masing-masing.
(7) Masa bakti Pengurus Cabang 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antar waktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Cabang berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Penggantian anggota Pengurus Cabang PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Cabang atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Cabang, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
(9) Jika karena sesuatu hal jabatan Ketua Cabang lowong, penetapan penggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus Cabang yang dihadiri oleh pengurus pusat.
Pasal 19
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Cabang:
a. Melaksanakan berbagai upaya yang diamanatkan di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkan oleh Konferensi Cabang;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun keluar;
c. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
d. Menjalin dan menggalang hubungan dan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat;
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua :
a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Cabang sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat keputusan, instruksi, surat keluar, serta naskah kesepakatan dengan pihak-pihak di luar PWI;
d. Bersama Sekretaris dan Bendahara menandatangani cheque dan surat berharga lainnya.
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wkl Ketua Bidang Organisasi:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan dan peningkatan status keanggotaan;
b. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin anggota terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan keputusan-keputusan lain dari organisasi;
c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan :
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum;
d. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pendidikan:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan wartawan;
b Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam rangka pengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan;
c Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
(6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan :
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota PWI;
b. Secara ex officio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkat Cabang.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua.
(7) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Sekretaris:
a. Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekre-tariatan/administrasi;
b. Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar;
c. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya
(8) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris
a. Membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan/administrasi;
b. Mewakili Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan.
(9) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Bendahara :
a. Mengelola keuangan dan harta lain milik organisasi;
b. Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
(10) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Bendahara :
a. Membantu Bendahara melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sehari-hari;
b. Mewakili Bendahara jika Bendahara berhalangan.
(11) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua-Ketua Seksi:
a. Bekerja sama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing;
b. Mengkoordinasikan kegiatan peliputan di bidang masing-masing;
Pasal 20
(1) Ketua Perwakilan dipilih oleh Konferensi Perwakilan di antara anggota biasa yang hadir serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dasar.
(2) Personalia Pengurus Perwakilan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama utusan Pengurus Cabang PWI.
(3) Masa bakti Pengurus Perwakilan 3 (tiga) tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Perwakilan bersama utusan Pengurus Cabang.
(4) Pengurus Perwakilan mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Konferensi Cabang serta dijabarkan oleh Konferensi Perwakilan;
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Cabang/Pusat;
c. Menjalin kerja sama baik dengan unsur pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 21
(1) Susunan personalia Pengurus Cabang yang sudah ditetapkan oleh Ketua dan Formatur terpilih dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
(2) Susunan personalia Pengurus Perwakilan yang sudah ditetapkan oleh Ketua Perwakilan terpilih bersama utusan Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan pengukukuhan.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 22.
(1) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres;
(2) Melalui konsultasi dengan Penasihat dan Ketua Umum PWI, Ketua Dewan Kehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya;
(3) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang termasuk Ketua dan Sekretaris.
(4) Jika karena sesuatu hal jumlah anggota Dewan berkurang, pengisiannya ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta melalui konsultasi dengan para Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI.
(5) Anggota Dewan Kehormatan tidak boleh merangkap dengan jabatan kepengurusan di PWI maupun di partai politik dan organisasi yang terafiliasi.
(6) Dewan Kehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 tahun dan bersifat otonom.
Pasal 23
(1) Bersama Pengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab :
a. Meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI dalam diri anggota;
b. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik di kalangan pemerintah dan masyarakat.
(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres.
Pasal 24.
(1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari semua pihak
(2) Kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan mengundang Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan .
(3) Jika karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (2), Dewan Kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan secara tertulis, dengan ketentuan :
a. Penjelasan atau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada Dewan Kehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan;
b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri.
(4) Pembelaan dapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
(5) Jika dianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan/keterangan.
Pasal 25
(1) Wewenang Dewan Kehormatan:
a. Menerima atau menolak pengaduan;
b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
c. Mempersilahkan pengadu menempuh jalur hukum;
d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final .
(3) Sanksi yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah :
a. Peringatan biasa;
b. Peringatan keras;
c. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(4) Peringatan biasa maupun peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus Cabang PWI, serta kepada pengadu.
(5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.
(6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dapat membela diri dalam/pada Kongres.
Pasal 26
(1) Masa bakti anggota Dewan Kehormatan Daerah 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konfercab.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Seseorang hanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Daerah untuk dua kali masa bakti;
(5) Jika terjadi kekosongan antar waktu, penggantianya ditetapkan oleh Pleno Dewan Kehormatan Daerah melalui konsultasi dengan Pengurus Cabang PWI.
(6) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom
Pasal 27
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Daerah adalah :
a. Bersama Pengurus Cabang PWI melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal 22 Peraturan Rumah Tangga;
b. Memantau mengamati pentaatan Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan di lapangan;
c. Menerima pengaduan dari semua pihak
(2) Dewan Kehormtan Daerah berwenang memberikan peringatan tertulis kepada media dan atau wartawan yang dinilainya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, dengan ketentuan tembusan surat peringatan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus Cabang PWI, dilampiri penjelasan.
(3) Dewan Kehormatan Daerah berwenang memproses pengaduan dengan memeriksa kedua belah pihak.
(4) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang.
Pasal 28
(1) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.
(2) Dalam hal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Daerah diminta menghadirkan saksi ahli dalam kasus delik pers dan jika untuk itu diperlukan pembiayaan, Dewan dapat meminta bantuan dari media bersangkutan
(3) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
(1) Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, dan utusan Cabang.
(2) Jumlah utusan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, dengan ketentuan harus terdiri dari Pengurus Harian.
(3) Utusan Cabang harus membawa mandat dari Pengurus Cabang.
(4) Cabang dapat mengirim Peninjau yang terdiri atas anggota biasa PWI, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 30
(1) Kongres dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Kongres.
(2) Kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Cabang.
(3) Jika yang hadir kurang dari duapertiga jumlah Cabang, Kongres ditunda dan harus diulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Kongres ulangan sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Cabang.
(4) Cabang tidak boleh memberikan mandat kepada Cabang lain.
Pasal 31
(1) Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan :
a. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu ( 50% tambah satu) jumlah suara yang hadir;
b. Apabila persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak;
c. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
(3) Setiap Cabang memiliki sekurang-kurangnya satu hak suara, dengan ketentuan :
a. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 100 tapi di bawah 200 mempunyai dua hak suara;
b. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 200 tapi kurang dari 400 mempunyai hak tiga hak suara;
c. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 400 tapi kurang dari 600 mempunyai empat hak suara;
d. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 600 tapi kurang dari 800 mempunyai lima hak suara.
e. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000 mempunyai enam hak suara;
f. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 1.000 mempunyai tujuh hak suara.
Pasal 32
(1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah Cabang mengenai masalah-masalah mendesak.
(2) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik
Pasal 33
(1) Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan Pengurus Cabang.
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam Kongres berlaku bagi Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 34
(1) Konferensi Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Cabang, Formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
b. Menetapkan program kerja dan keputusan-keputusan lain.
(2) Konferensi Cabang sah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan :
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi harus diulang selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis, kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya tiga anggota Biasa lain, kecuali :
Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota antara
a. 500 – 1000 anggota, seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya;
b. Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas, dan karena masalah geografis (seperti Cabang PWI Papua), seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 10 (sepuluh) orang anggota Biasa lainnya.
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Cabang harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:
a Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara;
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir;
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.
Pasal 35
(1) Konferensi Perwakilan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Perwakilan;
b. Melaksanakan program kerja Cabang dan keputusan-keputusan lain.
(2) Konferensi Perwakilan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan:
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
Pasal 36
(1) Cabang harus mengadakan Konferensi Kerja Cabang sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap masa kepengurusan.
(2) Konferensi Kerja Cabang diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis, kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) anggota Biasa lain.
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Perwakilan harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:
a. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara;
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir.
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.
Pasal 37
(1) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang, jika diminta oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa.
(2) Bagi Konferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan mengenai mandat dan pengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi Konferensi Cabang.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
(1) Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2) Cabang wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari uang iuran
Pasal 39
(1) Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Pengurus Perwakilan harus secara periodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2) Inventarisasi kekayaan organisasi harus dilaporkan dalam Kongres oleh Pengurus Pusat, dan dalam Konferensi Cabang/Perwakilan oleh Pengurus Cabang/Perwakilan.
(3) Laporan pertangungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diaudit oleh akuntan publik.
(4) Di tingkat cabang /perwakilan jika belum mungkin diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh konferensi cabang/perwakilan.
(5) Cabang wajib melaporkan kekayaan oranisasi cabang kepada pusat untuk dicatat;
Pengalihan aset tetap cabang kepada pihak lain harus memperoleh persetujuan Pusat
BAB IX
PEMBEKUAN CABANG/PERWAKILAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 40
(1) Pengurus Pusat dapat membekukan pengurus Cabang yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
(2) Pengurus Cabang dapat membekukan atau membubarkan suatu Perwakilan di daerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapat mengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubaran tersebut.
(3) Perwakilan dan anggota yang Pengurus Cabangnya dibekukan diurus langsung oleh Pengurus Pusat sampai terbentuknya Pengurus Baru.
(4) Pembekuan Cabang atau Perwakilan harus dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus Pusat di Kongres dan pengurus cabang di Konfrensi cabang.
Pasal 41
(1) Pembubaran organisasi hanya boleh diputuskan oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Cabang serta disetujui oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah suara.
(2) Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 42
(1) Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
(2) Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam akte notaris.
Sumber:
- http://www.pwi.or.id/index.php/pd-prt
-------------
Peraturan Rumah Tangga PWI
BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Upaya ke dalam :
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d. Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f. Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g. Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.
Pasal 2
Upaya keluar :
a. Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers.
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi di dalam dan luar negeri sebagai upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e. Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik, serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g. Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h. Membantu memberikan kesempatan kepada para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam menempati berbagai jabatan dan kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Pengangkatan pemohon sebagai wartawan di salah satu media;
b. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d. Menyertakan bukti karya jurnalistik.
(3) Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b. Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c. Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d. Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8) Formulir permohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9) Pengurus Cabang PWI harus meneliti secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
(1) Organisasi dapat menjatuhkan tindakan organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a. Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e. Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(2) Tindakan organisasi dapat berupa:
a. Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b. Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c. Pemberhentian penuh.
Pasal 5
(1) Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4, diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2) Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5) Setiap keputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
(1) Pengurus Cabang maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.
Pasal 7
(1) Keanggotaan gugur karena :
a. Meninggal dunia;
b. Tidak melakukan lagi profesi kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c. Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
d. Mengundurkan diri.
e. Pemberhentian penuh.
(2) Dalam hal ada media yang berhenti terbit/beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b. Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c. Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu, dapat tetap menjadi anggota.
(4) Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2) Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3) Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun
Pasal 10
(1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI yang baru.
(3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di tempat penugasannya yang baru.
(7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).
Pasal 11
(1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers.
(2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.
Pasal 12
Bagi Anggota PWI yang membelot/keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.
Pasal 13
(1) Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2) Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.
BAB IV
PENGURUS PUSAT PWI
Pasal 14
(1) Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI, Ketua Departemen dan Direktur Program ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2) Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6) Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
(7) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
Pasal 15
(1) Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2) Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.
Pasal 16
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
b. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;
e. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Organisasi dan Daerah:
a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c. Menghadiri setiap Konferensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a. Melaksanakan program organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan
b. Melaksanakan program organisasi di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c. Memasyarakatkan hasil penelitian dan pengembangan, baik di kalangan masyarakat pers, maupun kalangan pemerintah maupun masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d. Mengusulkan pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur Penelitan & Pengembangan kepada Ketua Umum;
e. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.
(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a. Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b. Membangun kerjasama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d. Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(7) Tugas wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Kesejahteraan:
a. Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b. Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk kesejahteraan organisasi dan anggota.
c. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum
(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.
(9) Tugas, wewenang, dan tanggunjawab Sekretaris Jenderal :
a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d. Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;
(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a. Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi;
c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(12) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Bendahara Umum adalah :
a. Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum .
Pasal 17
(1) Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;
(3) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
PENGURUS CABANG PWI DAN PERWAKILAN
Pasal 18
(1) Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2) Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;
b. Konfercab memilih Formatur sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, bertugas membantu Ketua Cabang terpilih dalam menetapkan Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua-Ketua Seksi;
c. Utusan Pengurus Pusat dapat ditetapkan menjadi salah satu anggota formatur di luar Ketua terpilih, atau sebagai pendamping formatur.
(3) Jika pemilihan melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara tertulis serta bebas dan rahasia.
(4) Konferensi Cabang sedapat-dapatnya dihadiri oleh seorang atau lebih utusan Pengurus Pusat yang bertugas:
a. Memantau dan menjadi narasumber pelaksanaan Konfrensi Cabang agar sesuai dengan peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI ;
b. menjadi nara sumber dalam penyusunan kepengurusan;
c. mendampingi formatur,
(5) Dalam hal Konferensi Cabang gagal memilih Ketua Cabang dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari, dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusat dapat membentuk Caretaker Pengurus Cabang yang bertugas mempersiapkan Konferensi Cabang ulangan.
(6) Pengurus Harian dapat mengangkat Ketua-ketua Kelompok Kerja Wartawan dengan memperhatikan aspirasi para wartawan di bidang masing-masing.
(7) Masa bakti Pengurus Cabang 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antar waktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Cabang berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Penggantian anggota Pengurus Cabang PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Cabang atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Cabang, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
(9) Jika karena sesuatu hal jabatan Ketua Cabang lowong, penetapan penggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus Cabang yang dihadiri oleh pengurus pusat.
Pasal 19
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Cabang:
a. Melaksanakan berbagai upaya yang diamanatkan di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkan oleh Konferensi Cabang;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun keluar;
c. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
d. Menjalin dan menggalang hubungan dan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat;
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua :
a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Cabang sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat keputusan, instruksi, surat keluar, serta naskah kesepakatan dengan pihak-pihak di luar PWI;
d. Bersama Sekretaris dan Bendahara menandatangani cheque dan surat berharga lainnya.
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wkl Ketua Bidang Organisasi:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan dan peningkatan status keanggotaan;
b. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin anggota terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan keputusan-keputusan lain dari organisasi;
c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan :
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum;
d. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pendidikan:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan wartawan;
b Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam rangka pengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan;
c Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
(6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan :
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota PWI;
b. Secara ex officio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkat Cabang.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua.
(7) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Sekretaris:
a. Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekre-tariatan/administrasi;
b. Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar;
c. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya
(8) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris
a. Membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan/administrasi;
b. Mewakili Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan.
(9) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Bendahara :
a. Mengelola keuangan dan harta lain milik organisasi;
b. Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
(10) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Bendahara :
a. Membantu Bendahara melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sehari-hari;
b. Mewakili Bendahara jika Bendahara berhalangan.
(11) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua-Ketua Seksi:
a. Bekerja sama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing;
b. Mengkoordinasikan kegiatan peliputan di bidang masing-masing;
Pasal 20
(1) Ketua Perwakilan dipilih oleh Konferensi Perwakilan di antara anggota biasa yang hadir serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dasar.
(2) Personalia Pengurus Perwakilan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama utusan Pengurus Cabang PWI.
(3) Masa bakti Pengurus Perwakilan 3 (tiga) tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Perwakilan bersama utusan Pengurus Cabang.
(4) Pengurus Perwakilan mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Konferensi Cabang serta dijabarkan oleh Konferensi Perwakilan;
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Cabang/Pusat;
c. Menjalin kerja sama baik dengan unsur pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 21
(1) Susunan personalia Pengurus Cabang yang sudah ditetapkan oleh Ketua dan Formatur terpilih dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
(2) Susunan personalia Pengurus Perwakilan yang sudah ditetapkan oleh Ketua Perwakilan terpilih bersama utusan Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan pengukukuhan.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 22.
(1) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres;
(2) Melalui konsultasi dengan Penasihat dan Ketua Umum PWI, Ketua Dewan Kehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya;
(3) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang termasuk Ketua dan Sekretaris.
(4) Jika karena sesuatu hal jumlah anggota Dewan berkurang, pengisiannya ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta melalui konsultasi dengan para Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI.
(5) Anggota Dewan Kehormatan tidak boleh merangkap dengan jabatan kepengurusan di PWI maupun di partai politik dan organisasi yang terafiliasi.
(6) Dewan Kehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 tahun dan bersifat otonom.
Pasal 23
(1) Bersama Pengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab :
a. Meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI dalam diri anggota;
b. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik di kalangan pemerintah dan masyarakat.
(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres.
Pasal 24.
(1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari semua pihak
(2) Kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan mengundang Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan .
(3) Jika karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (2), Dewan Kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan secara tertulis, dengan ketentuan :
a. Penjelasan atau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada Dewan Kehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan;
b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri.
(4) Pembelaan dapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
(5) Jika dianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan/keterangan.
Pasal 25
(1) Wewenang Dewan Kehormatan:
a. Menerima atau menolak pengaduan;
b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
c. Mempersilahkan pengadu menempuh jalur hukum;
d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final .
(3) Sanksi yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah :
a. Peringatan biasa;
b. Peringatan keras;
c. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(4) Peringatan biasa maupun peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus Cabang PWI, serta kepada pengadu.
(5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.
(6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dapat membela diri dalam/pada Kongres.
Pasal 26
(1) Masa bakti anggota Dewan Kehormatan Daerah 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konfercab.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Seseorang hanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Daerah untuk dua kali masa bakti;
(5) Jika terjadi kekosongan antar waktu, penggantianya ditetapkan oleh Pleno Dewan Kehormatan Daerah melalui konsultasi dengan Pengurus Cabang PWI.
(6) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom
Pasal 27
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Daerah adalah :
a. Bersama Pengurus Cabang PWI melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal 22 Peraturan Rumah Tangga;
b. Memantau mengamati pentaatan Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan di lapangan;
c. Menerima pengaduan dari semua pihak
(2) Dewan Kehormtan Daerah berwenang memberikan peringatan tertulis kepada media dan atau wartawan yang dinilainya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, dengan ketentuan tembusan surat peringatan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus Cabang PWI, dilampiri penjelasan.
(3) Dewan Kehormatan Daerah berwenang memproses pengaduan dengan memeriksa kedua belah pihak.
(4) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang.
Pasal 28
(1) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.
(2) Dalam hal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Daerah diminta menghadirkan saksi ahli dalam kasus delik pers dan jika untuk itu diperlukan pembiayaan, Dewan dapat meminta bantuan dari media bersangkutan
(3) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
(1) Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, dan utusan Cabang.
(2) Jumlah utusan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, dengan ketentuan harus terdiri dari Pengurus Harian.
(3) Utusan Cabang harus membawa mandat dari Pengurus Cabang.
(4) Cabang dapat mengirim Peninjau yang terdiri atas anggota biasa PWI, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 30
(1) Kongres dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Kongres.
(2) Kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Cabang.
(3) Jika yang hadir kurang dari duapertiga jumlah Cabang, Kongres ditunda dan harus diulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Kongres ulangan sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Cabang.
(4) Cabang tidak boleh memberikan mandat kepada Cabang lain.
Pasal 31
(1) Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan :
a. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu ( 50% tambah satu) jumlah suara yang hadir;
b. Apabila persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak;
c. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
(3) Setiap Cabang memiliki sekurang-kurangnya satu hak suara, dengan ketentuan :
a. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 100 tapi di bawah 200 mempunyai dua hak suara;
b. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 200 tapi kurang dari 400 mempunyai hak tiga hak suara;
c. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 400 tapi kurang dari 600 mempunyai empat hak suara;
d. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 600 tapi kurang dari 800 mempunyai lima hak suara.
e. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000 mempunyai enam hak suara;
f. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 1.000 mempunyai tujuh hak suara.
Pasal 32
(1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah Cabang mengenai masalah-masalah mendesak.
(2) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik
Pasal 33
(1) Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan Pengurus Cabang.
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam Kongres berlaku bagi Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 34
(1) Konferensi Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Cabang, Formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
b. Menetapkan program kerja dan keputusan-keputusan lain.
(2) Konferensi Cabang sah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan :
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi harus diulang selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis, kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya tiga anggota Biasa lain, kecuali :
Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota antara
a. 500 – 1000 anggota, seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya;
b. Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas, dan karena masalah geografis (seperti Cabang PWI Papua), seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 10 (sepuluh) orang anggota Biasa lainnya.
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Cabang harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:
a Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara;
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir;
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.
Pasal 35
(1) Konferensi Perwakilan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Perwakilan;
b. Melaksanakan program kerja Cabang dan keputusan-keputusan lain.
(2) Konferensi Perwakilan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan:
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
Pasal 36
(1) Cabang harus mengadakan Konferensi Kerja Cabang sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap masa kepengurusan.
(2) Konferensi Kerja Cabang diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis, kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) anggota Biasa lain.
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Perwakilan harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:
a. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara;
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir.
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.
Pasal 37
(1) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang, jika diminta oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa.
(2) Bagi Konferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan mengenai mandat dan pengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi Konferensi Cabang.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
(1) Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2) Cabang wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari uang iuran
Pasal 39
(1) Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Pengurus Perwakilan harus secara periodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2) Inventarisasi kekayaan organisasi harus dilaporkan dalam Kongres oleh Pengurus Pusat, dan dalam Konferensi Cabang/Perwakilan oleh Pengurus Cabang/Perwakilan.
(3) Laporan pertangungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diaudit oleh akuntan publik.
(4) Di tingkat cabang /perwakilan jika belum mungkin diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh konferensi cabang/perwakilan.
(5) Cabang wajib melaporkan kekayaan oranisasi cabang kepada pusat untuk dicatat;
Pengalihan aset tetap cabang kepada pihak lain harus memperoleh persetujuan Pusat
BAB IX
PEMBEKUAN CABANG/PERWAKILAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 40
(1) Pengurus Pusat dapat membekukan pengurus Cabang yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
(2) Pengurus Cabang dapat membekukan atau membubarkan suatu Perwakilan di daerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapat mengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubaran tersebut.
(3) Perwakilan dan anggota yang Pengurus Cabangnya dibekukan diurus langsung oleh Pengurus Pusat sampai terbentuknya Pengurus Baru.
(4) Pembekuan Cabang atau Perwakilan harus dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus Pusat di Kongres dan pengurus cabang di Konfrensi cabang.
Pasal 41
(1) Pembubaran organisasi hanya boleh diputuskan oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Cabang serta disetujui oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah suara.
(2) Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 42
(1) Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
(2) Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam akte notaris.
Sumber:
- http://www.pwi.or.id/index.php/pd-prt
Komentar